Dalam menyoroti tentang musyawarah mufakat dan voting, banyak yang melihat istilah voting dari sisi tataran formal. Voting adalah sebuah jalan untuk mencapai musyawarah karena keterbatasan waktu. Padahal, ini dua hal yang berbeda, namun intinya sama, yakni, satu proses untuk mengambil sebuah putusan. Sebenarnya kehidupan Pancasila dalam praktik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak dilihat dalam pandangan sempit. Mengenai musyawarah mufakat mengambil putusan dalam suara terbanyak itu, sudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti, yang dilakukan dalam keluarga antara suami, istri, kakak dan adik. Ini potret dalam sila keempat. Masih ada dan hidup di negara kita. Kalau dalam mengambil kebijakan dalam tataran kelembagaan negara, maka diambil putusan lewat voting.
Dalam sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia, kekebhinekaan Menjadi modal kekuatan yang harus diakui, diterima, dan dihormati Keragaman sebagai anugerah juga harus diperkokoh, dirawat, dan dikembangkan yang kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman itu telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, dalam sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia juga, tidak dapat dipungkiri bahwa hal yang menjadi perekat dan pengikat kerukunan bangsa adalah nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Semua itu telah menjadi kekuatan pendorong untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Kristalisasi nilai-nilai tersebut, tidak lain adalah sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila telah membimbing kehidupan lahir dan batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telahditerima dan ditetapkan sebagai dasar negara.
Di dalam Pancasila tersebut, digambarkan dengan jelas kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran dan keampuhannya. Oleh sebab itu, tidak ada satu kekuatan mana pun juga yang dapat memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Uraian Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat terdiri atas Bagian 1 Praktik Bermasyarakat dengan Menyeimbangkan Hak dan Kewajiban, Bagian 2 Praktik Bermasyarakat dengan Mengembangkan Gotong Royong, Bagian 3 Praktik Bermasyarakat dengan Mengedepankan Keadilan, Bagian 4 Praktik Bermasyarakat dengan Bermusyawarah untuk Mufakat, Bagian 5 Praktik Bermasyarakat dengan Sikap Toleransi, Bagian 6 Praktik Bermasyarakat dengan Mencegah Sikap Kekerasan, Bagian 7 Praktik Bermasyarakat dengan Mencegah Informasi bohong, Bagian 8 Praktik Bermasyarakat dengan menjadikan Pancasila sebagai modal Sosial dan Bagian 9 Praktik Bermasyarakat dengan mengendepankan Keteladanan.
Pengarang: Edi Warsidi
Tahun Terbit Digital: 2019
Tahun Terbit: 2018
Kota Terbit: Tangerang Selatan
Jumlah Halaman: 172
Genre: Sejarah
Penerbit: Sinergi Prima Magna
ISBN: 978-602-6321-86-2
E-ISBN: 978-623-7057-62-8 (PDF)